Sabtu, 12 Januari 2013
Diposting oleh
MeNoor Jilbab
di
01.26
Label:
hukum nikah dini,
larangan nikah dini,
nikah dini,
nikah dini menurut islam,
nikah dini vs zina dini,
solusi nikah dini
NIKAH DINI ITU DISYARI’ATKAN & SEHAT
(Nur Aulia Rahmah, S.Pd, Aktivis MHTI DPD II Kota
Bekasi)
Nikah Dini Disyari’atkan
Menikah
dini yaitu
menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua. Bagi laki-laki yang telah
mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa hukumnya
menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Wahai para pemuda,
barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih
menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu,
hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hadits tersebut
mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang
dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak
disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan
yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda
(syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al
Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi
belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan
(ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu
sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki .
Adapun menikah dini bagi anak
perempuan yang masih kecil (belum haid) hukumnya boleh (mubah) secara
syar’i dan sah. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan
As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an
adalah firman Allah SWT :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause)
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)
maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
belum haid.”
(QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Ibnu
Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud
“perempuan-perempuan yang belum haid” (lam
yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai
usia haid (ash-shighaar
al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut,
ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3
(tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang
masih kecil (shighar),
dan perempuan yang hamil (uulatul
ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa
iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama
tiga bulan.
Imam
Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil
fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang
mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh
menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang
daripada nikah.”
Jadi,
secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak
perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini
dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah
iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau
merupakan keharusan (iqtidha`)
dari makna manthuq
(eksplisit), agar makna manthuq
tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun
secara aqli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah
untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT
telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan
ini memang tidak disebut secara manthuq
(eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil
As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah
berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9
tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain
disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun
[bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah
umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).
Imam Syaukani
dalam kitabnya Nailul Authar
(9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah
menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berkaitan
dengan waktu kebolehan “menggauli”
istri yaitu setelah istri baligh sebagaimana Rasulullah setelah menikah dengan
Aisyah tidak “menggauli”nya hingga
Aisyah telah baligh pada usia 9 tahun (ditandai datangnya haidh pertama).
Ketetapan syara’ ini sesuai dengan fakta bahwa secara anatomis dan fisiologis, menstruasi (haidh) merupakan
siklus reproduksi yang menandakan sehat dan
berfungsinya organ-organ reproduksi perempuan serta menandakan kematangan
seksual seorang perempuan dalam arti ia mempunyai ovum yang siap
dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan anak.
Berdasarkan
dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah
dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak
haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak
menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi
sesuatu keharusan (wajib).
Sesuai Syari’at = Sehat, Menyalahi Syari’at = Sakit
Syara’
telah merumuskan kaidah: “Haitsumma
yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan
syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma
syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah).
Allah
SWT berfirman: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan
untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS.
Al-Anbiyaa 21: 107).
Berarti,
secara logika (akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai
dengan syari’at akan membawa kebaikan (kerahmatan). Sebaliknya apa-apa yang
menyalahi syari’at akan membawa keburukan (musibah).
Pernikahan
merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan
untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam, 2001).
Berdasarkan logika syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan
mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib, sunah, mubah)
yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya
menikah efektif mencegah HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi,
kehamilan yang diinginkan, lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah
SWT.
Seks bebas merupakan
pemenuhan seksual yang menyalahi syari’at (haram) maka akan mendatangkan
keburukan (penyakit, musibah).
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa 17 :32).
Faktanya
pelaku seks bebas terinfeksi IMS, HIV/AIDS, kanker cervix, mental sakit,
kehamilan tidak diinginkan hingga
aborsi, single parent, tidak jelas nasab, jika menikah rentan perceraian,
ancaman kepunahan, bahkan lebih dari itu dimurkai oleh Allah SWT mendapat siksa
pedih di Neraka.
Ketakutan dibalik Pernikahan Dini
Ketika kita mengetikkan kata nikah
dini dan zina dini (free sex) di mesin pencari (misal google) maka deretan peristiwa, data dan
fakta zina dini akan lebih mudah ditemukan. Sementara fenomena nikah dini hanya
akan memunculkan beberapa kasus saja, tapi mengapa nikah dini lebih membuat
kebakaran jenggot pihak-pihak tertentu daripada terjadinya zina dini?
Banyak pihak yang kemudian justru
memblow up kasus Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif
terhadap pernikahan yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih
perlindungan hak belajar dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak
serta melanggar konstitusi. Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko
kanker mulut rahim.
Kontroversi
terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan
terhadap pernikahan dini melebihi ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini.
Ada apa dibalik ketakutan pernikahan dini ? Berbagai stigma negatif nikah dini
bermunculan, namun tidak sesuai dengan fakta, diantaranya:
- · Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan (seks bebas).
- · Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
- · Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh (baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu berumur 9 tahun).
- · Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
- · Rawan perceraian, padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan pasca usia dini.
Sebagian
besar nikah dini ditolak
dengan alasan psikologi. Alasan ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan antara upaya penyelamatan psikologi anak bila
menjalani pernikahan dini dengan keresahan yang dialami anak menghadapi
maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang
merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut pemenuhan). Anak-anak
semakin mengalami keresahan dimana pendidikan yang ada di negeri ini juga tidak
menyiapkan mereka untuk memiliki kematangan berpikir dan bersikap dengan
landasan ideologi Islam.
Dapat
kita bayangkan anak-anak yang sudah baligh mengalami penderitaan, di satu sisi
dilarang menikah (karena adanya batasan definisi anak-anak dibawah 18 tahun
menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 1), disisi
lain mereka senantiasa mengkonsumsi produk-produk yang membangkitkan naluri
seksual (film,sinetron,buku,komik,video dan di tempat-tempat umum). Ini akan
membuat mereka gelisah,bingung bahkan sangat mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas termasuk perzinahan. Ditambah lagi
peran orangtua sebagai pendidik dan penanggung jawab telah digantikan oleh
benda-benda elektronik dan pembantu karena orangtua sibuk berada di luar rumah
mengejar materi dan eksistensi diri. Menurut polling yang dilakukan lembaga
anti kekerasan online anak-anak, National Society for the Prevention of Cruelty
to Children (NSPCC), sebesar 75% atau 3 dari 4 anak tersasar dan menemukan
gambar-gambar porno dan kekerasan di internet.
Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi
Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang
untuk memiliki keturunan yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki
kemampuan nafkah lebih dari cukup dan orangtua dapat memberikan pendidikan yang
layak. Pernikahan dini dalam masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana
terbukti dengan pernikahan dini tidak mengganggu kondisi psikologi ibu;
hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena perbedaan usai tidak terlalu jauh;
orangtua berpeluang untuk menyaksikan anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan
menghantarkan kepada jenjang pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk
menyaksikan lahirnya cucu-cucu sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan
mereka.
Adanya upaya larangan pernikahan dini dikaitkan dengan
pencegahan pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk
pada negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian
terhadap angka kematian ibu; memberi kesempatan untuk hidup sejahtera ; adanya
kesulitan pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas,dll). Teori
kontrol populasi dipelopori oleh munculnya teori “Ledakan Penduduk” yang dikeluarkan
oleh Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang
teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: “Jumlah penduduk dunia akan
cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya,
pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai
melalui bencana kerusakan lingkungan,kelaparan,perang atau pembatasan
kelahiran”.
Upaya kontrol populasi pada dasawarsa 60-an telah
diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika dalam
strategi jahat mereka untuk melakukan pemusnahan total terhadap bangsa-bangsa
tertentu secara bertahap. Buktinya, pada saat itu Mesir dan India (sebagai
Negara yang berpopulasi terbanyak didunia) segera menerapkan program pembatasan
kelahiran.
Disamping itu terbukti telah banyak kesepakatan,
organisasi gereja dan berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk
merealisasikan program pembatasan kelahiran tersebut, khususnya di Dunia Islam.
Misalnya kesepakatan Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang
disebut dengan program “kesehatan/kesejahteraan keluarga”), Lembaga Imigrasi
Inggris (yang dengan terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi
pertumbuhan manusia,walaupun harus melalui pembantaian massal).
Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991,pemerintah AS telah
mengekspose beberapa dokumen rahasia yang berisi bahwa pertambahan penduduk
dunia ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu
dokumen itu ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985
yang ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan
negeri-negeri tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya. Diantaranya
negeri-negeri itu adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia,
Irak dan Palestina.
Dokumen itu juga menjelaskan pula sarana-saran yang
dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun
untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan
kelahiran. Diantara sarana-sarana untuk menyakinkan program tersebut, ialah
memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program
pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para
penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan
kelahiran,yakni faktor individu, sosial, keluarga, agama yang kesemuanya
menganjurkan dan mendukung kelahiran.
PBB juga telah mensponsori konferensi pertama mengenai
masalah ini pada tahun 1994 di Kairo untuk menganalisa masalah overpopulasi dan
mengajukan sejumlah langkah untuk mengkontrolnya. Pada konferensi itu
diperdebatkan sedemikian banyak pendekatan untuk mengkontrol fertilitas,
seperti : dipromosikannya penggunaan alat kontrasepsi, perkembangan ekonomi
liberal dan diserukannya peningkatan status wanita. Dasar dari konferensi itu
adalah suatu penerimaan atas anggapan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan
kemorosotan ekonomi dan dilakukannya usaha-usaha untuk mengkontrol pertambahan
penduduk di Dunia Ketiga terhambat oleh keyakinan agama yang mendorong
dimilikinya keluarga yang besar dan kurangnya pendidikan bagi wanita.
Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya
pandangan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti
kemerosotan dan kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan
dan ketidakstabilan politik. Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong
bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem bagi
Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka
Negara-negara itulah yang harus melaksanakannya. Dalam hal ini, korban yang
telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung
asumsi semacam itu.
Di Indonesia telah dibuat program-program yang
mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN
dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan
KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan
Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan
segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja
adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan
dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi
Remaja/KRR yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX”
dan melarang pernikahan dini.
Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program
yang disebut program Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal
di negara Uganda, Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu
diadaptasi ke beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan,
Mongolia, Cina, Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didisain
untuk negara-negara yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan
sebagai percontohan di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006,
2007 di 12 SMU-SMK Jakarta (yaitu SMAN 100, SMA Angkasa 2 dan SMKN 27, SMAN 67,
SMAK 7 Penabur dan SMKN 32, SMA Muhammadiyah 19, SMAN 53, SMK Jaya Wisata
Menteng, SMAN 7, SMK Walisongo dan SMAN 105. Saat ini program tersebut juga
telah dikembangkan dibeberapa propinsi diantaranya Bali, Sumatera Utara,
Lampung dan Jambi. Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM
yaitu World Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu.
Program yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis
teknologi informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah
mengakses berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut
anak diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini.
Hal ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk
menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.
Kebijakan pemerintah dalam pencegahan
perkawinan dini atau usia muda yang masih diberlakukan hingga sekarang, menjadi
salah satu faktor pemicu masuknya kejahatan seks bebas. Seharusnya yang dicegah
bukan pernikahanan dini, tetapi perilaku seks bebas yang jauh membawa dampak
buruk termasuk penyakit kelamin dan penyakit moral.
Akar Masalah : Tatanan Kehidupan
Sekuleristik/Kapitalistik
Maraknya porno aksi-grafi, bisnis prostitusi dan
berbagai perilaku seks yang menyalahi syariat dilahirkan dari tatanan kehidupan
yang sekuleristik/kapitalistik. Tatanan ini meliputi sistem ekonomi
kapitalistik, sistem pendidikan materialistik, sistem pergaulan hedonistik,
sistem politik oportunistik, budaya hedonistik. Tatanan inilah yang menyebabkan
remaja dalam cengkraman liberalisasi seks, sementara menikah dini dilarang
malah dikriminalisasi.
Larangan nikah dini yang dikaitkan dengan isu ‘ledakan jumlah
penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk
menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca:
negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya
pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar
terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah
modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.
Lagipula banyaknya jumlah penduduk di
dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT
menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia
sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami
kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena
kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya
memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada
dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun
menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08).
Solusi Islam
Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan
sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa
penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:
Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang
kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]:141).
Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai
negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk
bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan
Islam dalam naungan Khilafah Islam.
Kembalinya
kepada kehidupan Islam bukan saja membuat remaja muslim
terhindar dari seks bebas dan segala akibatnya. Tapi juga mengoptimalkan
potensi berketurunan, membuat remaja selamat dunia akhirat. Mereka akan menjadi
generasi bintang, siap melanjutkan estafet perjuangan dan kepemimpinan Islam
rahmatan lil ‘alamin.
Sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah Islam, akan
menjadi kekuatan politik yang menaklukan
arogansi imperialisme Barat dan sekutunya. Termasuk membatalkan segala
kesepakatan internasional yang bersifat menjajah kaum muslimin seprti KRR ala
ICPD dan mematikan langkah para pendukungnya. Sistem yang
pengelolaan keuangannya mandiri, melayani kebutuhan masyarakat, menjamin
kesejahteraan untuk semua, menegakkan sanksi (uqubat) yang dapat menghapus dosa
dan membuat jera, sistem yang menanamkan Islam sebagai jalan hidup dan
satu-satunya solusi bagi persoalan kehidupan manusia termasuk dalam pemenuhan
naluri seks (gharizah na’u), bahkan memfasilitasi pernikahan dini.
“Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana
perisai, tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”.
(HR.Muslim).
Hadist ini sekaligus menunjukan bahwa
berjuang menghadirkan kembali Khilafah adalah kewajiban. Inilah jalan satu-satunya
untuk mewujudkan semua remaja sehat dan bermasa depan.
Marilah umat Islam bersatu bersinergi untuk
mewujudkan kehidupan Islam (Khilafah Islam), untuk memenuhi kewajiban yang
agung dan menyempurnakan ketundukkan kita kepada Allah SWT.
”Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah..” (QS.
Al-Imran : 110).
”Barangsiapa yang mati dan tidak ada baiat di
pundaknya, matinya mati jahiliyah” (HR. Muslim)
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Daftar Pustaka
Abdullah. M. H. Dirasaat Fi Fikril Islam. Am Maan. 1990; HT.
Ajhizatudaulah. Beirut. 2005.
An-Nabhani. Taqiyuddin. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Jakarta. 2009.
Ganong,W. F.
Fisiologi Kedokteran. EGC.
Jakarta. 1983.
Hawari, D. 2006. Global
Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi.
Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18
http://www.boston.com/news/nation/articles/2006/11/17/abortion_foe_to_lead_on_family_planning/,accessed
January 24, 2007. The Boston Globe, boston.com.
In:The Cochrane Library, Issue2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK. 2004.
Jakarta. 2009 (makalah).Budiharsana M dan H. Lestari. Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR). The Ford
Foundation. Jakarta. 2002.DepKes.
Profil Kespro. DepKes. RI. 2003. PPT KB & KRR. Elma T. Kasie Remaja & Hak-Hak Rep. BKKBN-Jabar.
Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08.
Lawson HW, Frye A, Atrash HK, Smith JC, Shulman HB, dan Ramick K. Abortion
Mortality. United States. 1972 .
Moscicki, Anna-Barbara. Impact of HPV Infection in adolescent
populations.Journal of Adolescent Health 37, (2005), S3-S9, dl
Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958
Suherman, S. K. Adrenokortokotropin,
Adrenokortikosteroid, Analog Sintetis dan Antagonisnya. dalam Ganiswarna
S. G (ed). Farmakologi dan Terapi. Ed4th.
FK UI. Jakarta. 2004.
Syarief, S. Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Program KB
Nasional. Tantangan dan
Peluang. BKKBN.
Watson RA. t.t. “Urologic Complication of Legal Abortion”
dalam News Pers pective on Human Abortion.
Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing
heterosexual HIV transmission (Cochrane Review).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
pemikiran anda sangat terbelakang .....sekolah lagi dehh!!!!
atau siap" anak anda (yg perempuan) lulus sd dikawinin....masih banyak aja org kaya gini....
Terimaksih sudah menyempatkan diri untuk membaca artikel kami.
Tanggapan kami untuk komentar bahwa pemikiran nikah dini sangat terbelakang maka perlu melihat dalil dan buktinya adalah fakta dilapangan.
Berapa banyak anak usia SMP,SMA bahkan SD yang sudah tidak perawan bahkan hamil diluar nikah?
Apakah perbuatan mereka itu lebih baik dari pada menikah? Tentu tidak.
Menikah diusia dini bukan berarti berpikiran terbelakang, jika sudari Roslina adalah seorang muslim,maka tentu dapat melihat dalil-dalil yang dikemukakan dalam tulisan tersebut.
Terimaksih.
setuju kok... memang media saja yang selalu menyudutkan islam
Posting Komentar